skip to main | skip to sidebar

Business Process Management

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Jumat, 16 November 2012

Environmentally Friendly Business Processes


business processes is a concern environmentally friendly company based on three principles known as the Triple Bottom Lines, ie Profit (profit), People (society), and the Planet (environment). Business processes are intended to encourage businesses to be more ethical in conducting activities that have no effect or a negative impact on society and the environment, and ultimately the business will be able to survive in a sustainable (sustainability) to obtain the economic benefits to the original purpose of the establishment of a business entity is, without harming the environment in which they run their business.




Kesadaran  tentang  pentingnya  proses bisnis yang ramah lingkungan  semakin berkembang  di  masyarakat.  Ini  menjadi  tren seiring  dengan  semakin  maraknya  kepedulian masyarakat  global  terhadap  produk  yang  ramah lingkungan.  Sehingga Sekarang ini semakin banyak pelaku usaha di sektor swasta yang menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan. Bahkan, Indonesia dan masyarakatnya dapat menikmati pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.



Namun di sisi lain,  beberapa perusahaan masih menganggap pelestarian lingkungan dan manajemen risiko sosial sebagai beban dalam biaya operasi mereka dan bukan sebagai peluang bisnis. Bisnis yang merusak lingkungan memang menghasilkan keuntungan, akan tetapi hanya dapat dinikmati dalam waktu yang singkat, sedangkan dampak negatif yang dihasilkan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengembalikan ke kondisi semula.



Ini dapat terlihat dalam permasalahan seperti penggundulan hutan, pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi bisnis, kurangnya akses keuangan bagi pengusaha wanita, dan kelangkaan air dan energi.



Dengan situasi lingkungan hidup saat ini, tak ada jalan lain selain mengubah gaya hidup dan memperbaiki sistem produksi dan proses bisnis yang ramah lingkungan. Yaitu bisa dengan menekan cost atau biaya yang dikeluarkan atau upaya efisiensi dalam berbagai aspek tetapi juga tetap memperhatikan lingkungan. Ada beberapa bisnis yang cukup menjanjikan dari sektor bisnis yang ramah lingkungan seperti :




  1. Bisnis recycle sampah anorganik plastik, minyak dan oli bekas menjadi BBM seperti solar, kerosine (minyak tanah) dan bahkan menjadi plastik lagi. Bisnis recycle sampah anorganik logam spt besi dan kaleng2 logam bekas utk diolah menjadi besi dan logam kembali
  2. Bisnis recycle sampah organic yg cepat busuk spt makanan bekas, minuman bekas, yg menghasilkan bau yg dapat diolah menghasilkan gas utk bahan bakar atau ditimbun untuk menjadi pupuk organik.
  3. Bisnis recycle semua jenis sampah (organik dan anorganik) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan membakar sampah pada suhu sangat tinggi sehingga melepas energi yg sedemikian besar untuk menghasilkan energi yg dapat didaur ulang (wow). Tapi butuh investasi teknologi yg tinggi.
  4. Bisnis konstruksi Tempat Penimbunan Akhir Sampah yang luas, sangat efisien, ramah lingkungan dan terintegrasi dengan teknologi pendaurulangan sampah menjadi pupuk, energi terbarukan, dan BBM dari sampah.
  5. Bisnis distribusi/pengangkutan sampah dari kotak2 sampah di perkotaan atau daerah2 penimbunan sementara sampah ke TPA sampah yg efisien dan terintegrasi dgn teknologi pengolahan sampah yg baik dan ramah lingkungan.
  6. Bisnis penyediaan kotak sampah sesuai kategori organik (cepat busuk/basah) dan anorganik (lama busuk/kering) serta penyediaan kantung2 sampah dari plastik yg kuat dan tahan lama serta ramah lingkungan yg sangat langka di perkotaan besar dan daerah2 wisata.
  7. Bisnis mobil dan kenderaan yang ramah lingkungan seperti Hybrid Car yg menggunakan setengah tenaga listrik dan setengah tenaga BBM. Atau murni mobil atau kenderaan listrik listrik spt motor listrik dan kereta api listrik yg murni menggunakan energi listrik sebagai sumber geraknya. Serta bisnis Stasiun Pengisian Bahan bakar Listrik (SPBL) nya sendiri.
  8. Bisnis penyediaan suplai listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga (Gelombang) Angin yang diambil dari baling2 di daerah yang kaya dengan angin untuk menggerakkan baling2 tersebut yg memutar turbin utk menghasilkan energi terbarukan.
  9. Bisnis penyediaan suplai listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gelombang Air. Yang didapat dari peletakan baling2 di daerah dasar perairan spt selat, perairan yg sempit, daerah sungai yg deras airnya, dan air terjun yg terjaga muara sungainya dari penebangan liar sehingga gelombang air dapat memutar baling2 tersebut yg terhubung ke motor yg menghasilkan energi terbarukan.
  10. Bisnis konstruksi rumah dan gedung yang ramah lingkungan dan hemat energi. Dengan menyediakan ruang2 yg terbuka atau tambahan instrumen alamiah (spt rumput di atap) untuk menjaga kehangatan ruangan yg mencegah pemanfaatan tenaga pendingin berlebih serta memiliki penerangan alamiah yg cukup dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya/Matahari (PLTS). Air panas utk minum dan mandi juga berasal dari PLTS tersebut sehingga dapat menghemat energi dengan sangat signifikan. 
  11. Bisnis penyediaan instrumen dan alat Pembangkit Listrik Tenaga Surya beserta cell battery serta gudang penyimpan baterainya yg terhubung ke sirkuit listrik rumah baik fasilitas keluarga, fasilitas makan/minum, dan fasilitas mandi. 
  12. Bisnis pariwisata Indonesia. Dengan mempercantik taman2 di perkotaan, menjaga tingkat polusi perkotaan, memperindah jalan2 ke daerah terpencil, memperkaya kota dan desa dengan pepohonan dan tanaman khas Indonesia, menjaga kebersihan dan kesehatan air sungai, danau, dan pantai, serta menyediakan fasilitas tour guide yg mengenal dan melestarikan kekayaan alam alami daerah untuk menarik wisatawan lokal dan luar negeri untuk berwisata di Indonesia tercinta ini.







Sources:


  • http://www.neraca.co.id/2012/08/28/jalankan-bisnis-dengan-praktik-ramah-lingkungan/
  • http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/12841-bisnis-yg-menjanjikan-dari-sektor-penyelamatan-lingkungan.html



Diposting oleh Agung Laksono Hartadi di 11/16/2012 09:13:00 AM Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Minggu, 07 Oktober 2012

Akad In Islamic Business



Al Quran as Muslims have a handle on life business activities is explicitly set, and see business as a profitable and enjoyable work, so that the Quran is very encouraging and motivating Muslims to transact business in their lives.


One of the teachings of the Quran are the most important problems in the fulfillment of the promise and the contract is an obligation to honor all contracts and promises (akad), and fulfill all obligations. Al Quran also reminds that everyone will be held accountable in matters relating to the appointment and contract bond does as contained in Surah Al-Israa 'verse 34. This is clear evidence that the Qur'an wants justice continue to be upheld in performing all the agreements that have been approved.


Pengertian

Fenomena yang berkembang saat ini menunjukkan makin berkembangnya pertumbuhan sistem keuangan dan perbankan syariah di tanah air secara khusus dan di dunia secara umum. Hal ini disebabkan karena sistem keuangan syariah salah satu diantara yang mampu bertahan dalam krisis ekonomi dan keuangan global yang terjadi saat ini. Di satu sisi hal ini merupakan sesuatu yang sangat menggembirakan dan patut mendapatkan apresiasi, namun di sisi lain perlu adanya peningkatan pemahaman dari seluruh masyarakat  tentang informasi yang lengkap mengenai produk pembiayaan berdasarkan akad-akad syariah, sehingga masyarakat menyadari betul manfaat dan keunggulannya dibanding dengan sistem konvensional. Dengan kesadaran yang muncul dari pemahaman ini diharapkan mampu menghantarkan mereka menjadi konsumen/nasabah yang loyal terhadap produk-produk syariah.
Secara etimilogi, akad antara  lain berarti: “ikatan antara dua perkara, baik secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.”
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah yaitu: segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.
Pengertian akad secara khusus yang dikemukakan oleh ulama Fiqh, antara lain:
Menurut Ibn Abidin, Akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syra’ yang berdampak pada objeknya.
Menurut Al Kamal Ibn Human, Akad adalah pengaitan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.

Dasar Hukum Akad


وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya : ”Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Q.S. An Nisa  : 4)


وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[146], apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah : 232)

Rukun Akad
Menurut pendapat ulama rukun akad ada 3 yaitu:
1.      Orang-orang yang akad (”aqid), contoh : Penjual dan Pembeli.
2.      Sesuatu yang diakadkan 9Maqud ”Alaih), contoh : Harga atau yang dihargakan.
3.      Shighat, yaitu Ijab dan qabul

Aplikasi Akad Syariah Dalam Bisnis
Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka.
Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok.Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan. Al Quran mengakui otoritas deligatif terhadap harta yang dimiliki secara legal oleh seorang individu atau kelompok. Al Quran memberikan kemerdekaan penuh untuk melakukan transaksi apa saja, sesuai dengan yang dikehendaki dengan batas-batas yang ditentukan oleh Syariah. Kekayaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan tindakan penggunaan harta orang lain dengan cara tidak halal atau tanpa izin dari pemilik yang sah merupakan hal yang dilarang. Oleh karena itu, penghormatan hak hidup, harta dan kehormatan merupakan kewajiban agama sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa’ ayat 29.
Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan dasar legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau menukar harta miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Al Quran memberikan kebebasan berbisnis secara sempurna, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pembatasan dalam hal keuangan dan kontrol pertukaran juga dibebaskan, karena hal itu menyangkut kebebasan para pelaku bisnis. Kompetensi terbuka didasarkan pada hukum natural dan alami, yakni berdasarkan penawaran dan permintaan (supply dan demand).
Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan di atas, jangan diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
  1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi;
  2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
  3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
  4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
  5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)
  6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)

Meskipun dalam melakukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus juga memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat  luas. Ajaran Al Quran yang menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan menjadi dua, yakni bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk perlindungan.
Salah satu ajaran Al Quran yang paling penting dalam masalah pemenuhan janji dan kontrak adalah kewajiban menghormati semua kontrak dan janji, serta memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga mengingatkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam hal yang berkaitan dengan ikatan janji dan kontrak yang dilakukannya sebagaimana terdapat dalam Surah  Al Israa’ ayat 34. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus ditegakkan dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui.
Kepercayaan konsumen memainkan peranan yang vital dalam perkembangan dan kemajuan bisnis. Itulah sebabnya mengapa semua pelaku bisnis besar melakukan segala daya upaya untuk membangun kepercayaan konsumen.  Al Quran berulangkali menekankan perlunya hal tersebut, melalui ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan akurat, dan memperingatkan dengan keras siapa saja yang melakukan kecurangan akan mendapat konsekuensi yang pahit dan getir dari Allah SWT.
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi Syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Berbagai macam bentuk akad muamalah terdapat dalam Ekonomi Syariah guna membangun sebuah usaha, yakni antara lain sebagaimana yang dipaparkan secara singkat berikut ini.
1.  Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)
Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai  dengan kesepakatan.
Al Musyarakah dalam aplikasi lembaga keuangan Syariah dapat berbentuk:
  • Pembiayaan Proyek, yaitu pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (selaku pemodal) sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana yang digunakan beserta bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian (ijab-kabul).
  • Modal Ventura, yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.

2.  Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)
Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Aplikasi Al Mudharabah dalam pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah adalah berbentuk:
Pembiayaan Modal Kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa;
Investasi Khusus, disebut juga “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan dengan sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan untuk proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul maal).
3.  Al Murabahah (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)
Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya
Dalam transaksi Al Murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah;
  2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan;
  3. Kontrak harus bebas dari riba;
  4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli jika terjadi cacat atas barang setelah pembelian;
  5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.

Aplikasi Al Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah adalah untuk pembiayaan pembelian barang-barang investasi. Al Murabahah adalah kontrak untuk sekali akad (one short deal), sehingga kurang tepat jika digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
4.  Bai’ As Salam (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)
Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
Bai’ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai’ as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Lembaga Keuangan dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir. Penjualan kembali kepada pembeli kedua ini dikenal dengan istilah “Salam Paralel”.
5.  Bai’ Al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
Transaksi Bai’ al Istishna  merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam sebuah kontrak Bai’ al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”
6.  Al Ijarah (Sewa/ Leasing)
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan.
Dalam aplikasi, Al Ijarah dapat dioperasikan dalam bentuk operating lease maupun financial lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan biasanya menggunakan Al Ijarah dalam bentuk sewa-beli karena lebih sederhana dari sisi pembukuan, dan Lembaga Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik saat leasing ataupun sesudahnya.
7.  Qard Al  Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Qard adalah akad yang dikhususkan pada pinjaman dari harta yang terukur dan dapat ditagih kembali serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan bukan merupakan transaksi bisnis secara komersial.
Salah satu fungsi Lembaga Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan dengan menyalurkan dana dalam bentuk qard dari dana yang dihimpun dari hasil zakat, infaq, dan sadaqah.
Qard al Hasan adalah produk perbankan syariah untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur tanpa tambahan atas dana yang dipinjam.
Dengan demikian, dapat kita lihat, bahwa dalam sistem ekonomi syariah mempunyai produk yang jauh lebih lengkap dari Lembaga Keuangan yang berdasarkan ekonomi Konvensional, karena semata-mata hanya menggunakan akad pinjam meminjam dan mengandalkan pendapatannya dari nilai waktu atas uang yang dipinjamkannya kepada nasabah (debitur) bank tersebut.


Sources:

  • http://www.rumahzakat.org/?c=content&ins=17&pid=2787
  • http://fahmulamiq.students.uii.ac.id/2012/04/10/akad-didalam-perspektif-bisnis/
Diposting oleh Agung Laksono Hartadi di 10/07/2012 04:41:00 AM Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Sabtu, 22 September 2012

Differences Business Process Islamic and Conventional


What is the difference between Islamic and conventional business processes?. Before we talk more about the differences Islamic and conventional business processes we must know in advance the understanding of the business itself. Business process is a set of tasks or activities to accomplish the goals be solved either sequentially or in parallel, by human or system, either outside or inside the organization.
So the difference between Islamic and conventional business process itself can be seen from useful activities to achieve the goals in its business.

There are a few things that differentiate between Islamic and conventional business processes. Among them, when in the presence of known conventional interest, no interest on the sharia. In business for example in the field of Islamic banking system is applied to the results or financing mudhorobah.


Here is an explanation of the difference between the interest on a conventional business and profit-sharing system in Islamic business:

interest:

  1. Terms of payment rates are set at the time of the contract, with the view that any business activity conducted will always benefit.
  2. The size of the interest depends on the amount of money lent by the bank. The greater the customer to borrow money (capital), then the rate offered by the smaller banks. So instead, the small amount of money borrowed by the customer, then the interest will be higher.
  3. Total interest payments fixed and does not increase, did not see the business carried on by the customer a profit or loss. Without considering the loss of customers in carrying out their business activities. And vice versa, the fixed interest payments, although customers in doing business can benefit many times over.


Profit sharing:

  1. Determination of the amount of profit sharing is determined at the time of the contract. In this contract the distribution of profits by the two sides, between the bank and the customer.
  2. The amount of revenue is not based on interest, but the amount of profit earned by the bank. It could be the amount of profit earned at the time for the results to be higher than bank interest or could be otherwise.
  3. Not always the bank will have an advantage, but sometimes losers. If the bank losses, the losses will be shared. Comparison between the profit to a loss, many thankfully. So do not be afraid to invest money in Islamic banks.
  4. Increase the amount of profit sharing can be higher, depending on the increase in income earned by the bank.


Differences in Islamic and conventional can also be seen from the credit agreement. In conventional, for example in banking credit agreement known as the standard contract, an agreement was made unilaterally and prepared ahead of time by the particular bank. before the customer came to that particular bank.

While the Islamic financing agreement mudhorobah knows no standard agreement, but the agreement made ​​by both parties between the bank and the customer.





Sources :
  • Pipiew; Proses Bisnis
  • Ahira, Anne; Perbedaan Ekonomi Syariah Dan Ekonomi Konvensional
Diposting oleh Agung Laksono Hartadi di 9/22/2012 12:59:00 AM 1 komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Selasa, 11 September 2012

Business process



A business process is an activity or set of activities that will accomplish a specific organizational goal. 

The process according to its own definition is a set of actions ranging from the input, then add the value to get the desired output. There is a beginning, no end, and the inputs and outputs are clearly defined.
And the definition of their own business is to create a result that has a value (value) to one consumer), which requires that outcome.
therefore called Business Process A set of tasks or activities to accomplish the goals be solved either sequentially or in parallel, by human or system, either outside or inside the organization.
pro_02

Therefore the role of business processes is important because with the business processes, businesses can be more competitive and generate more profits, increase productivity, provide better customer service levels high, Gain greater flexibility in the use of resources, including staff, respond more quickly on new opportunities, improve staff morale through a better working environment, Running newer technology without barriers


In the business process itself is divided into three types, which types of business processes can be used in several different areas, namely:

  1. Management process, the process that controls the operation of a system. Examples such as the Strategic Management
  2. Operational processes, ie processes which includes the core business and create the primary value stream. For example, processes such as purchasing, manufacturing, advertising and marketing, and sales.
  3. Supporting processes, which support the core processes. Examples such as accounting, recruitment, help center.


To perform business process modeling are the principles and ways we need to consider. There are three principles in business processes, while these principles are


  1. Effectiveness, producing products / services according to customer needs
  2. Efficiency, minimize use of company resources and eliminate bureaucracy
  3. Adaptive, flexible to changes in the business environment.




And there are also six ways in business process modeling are:


  1. Define the purpose, scope, and limitations
  2. Understanding and mapping the processes running pro_05
  3. Measuring process performance
  4. Determine the root cause (root cause)
  5. Identify process improvement (Use the method ESIA)
  6. The implementation of business process improvement




Sources : 
  • Rouse, Margaret (2005). "business process". http://searchcio.techtarget.com/definition/business-process
  • Pipiew (2007). "Proses Bisnis". http://jurnal-sistem-informasi-manajemen.blogspot.com/2012/04/proses-bisnis.html
  • Munandar, Haris (2012). "Mari Kita Berbicara Tentang Proses Bisnis (Business Process)". http://harismunandar.web.id/?p=373
  • Indriani, Yulia Dewi (2011). "Business AnalysisAnalisis Bisnis". http://jul1a_indria.staff.ipb.ac.id/2011/04/21/business-analysis/

Diposting oleh Agung Laksono Hartadi di 9/11/2012 08:05:00 AM 2 komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Blog Archive

  • ▼  2012 (4)
    • ▼  November (1)
      • Environmentally Friendly Business Processes
    • ►  Oktober (1)
      • Akad In Islamic Business
    • ►  September (2)
      • Differences Business Process Islamic and Conventional
      • Business process

Followers

Mengenai Saya

Foto saya
Agung Laksono Hartadi
do the best for my self
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2012 (4)
    • ▼  November (1)
      • Environmentally Friendly Business Processes
    • ►  Oktober (1)
      • Akad In Islamic Business
    • ►  September (2)
      • Differences Business Process Islamic and Conventional
      • Business process
Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com